ENREKANG - Langkah tegas kembali diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Sulawesi Selatan, dalam memberantas dugaan korupsi. Kali ini, sorotan tertuju pada pengelolaan dan penyaluran zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) di tubuh Badan Amil Zakat (Baznas) Enrekang. Kejari Enrekang secara resmi menetapkan dua pejabat aktif Baznas Enrekang, yakni Junwar selaku Ketua dan Ilham Kadir sebagai Komisioner, sebagai tersangka dalam kasus yang meresahkan ini. Penetapan tersangka ini terjadi pada Selasa (9/12/2025) pukul 18.00 Wita.
Kedua tersangka, Junwar dan Ilham Kadir, terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangannya diborgol saat digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Enrekang. Momen penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan dana umat.
Kepala Kejari Enrekang, Andi Fajar Anugrah, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka ini merupakan pengembangan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Sebelumnya, lima orang lainnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Kelima tersangka tersebut adalah mantan Ketua Baznas Enrekang, Syawal Sitonda, beserta tiga komisioner lainnya: Baharuddin, Kadir Lesang, dan Kamaruddin. Selain itu, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Enrekang berinisial SL (40) juga terseret dalam kasus ini, setelah sebelumnya ditetapkan oleh Kejati Sulsel terkait upaya menyembunyikan dan memanipulasi pengembalian kerugian negara.
"Dua tersangka ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan dan penetapan tersangka sebelumnya, " ujar Andi Fajar, Rabu (10/12/2025).
Menurut pengakuan Andi Fajar, Junwar dan Ilham Kadir diduga berperan penting dalam dugaan korupsi yang terjadi pada pengelolaan dan penyaluran dana ZIS Baznas Enrekang selama periode tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024. Bukti-bukti awal yang diperoleh penyidik dinilai sudah cukup kuat untuk membuktikan adanya tindak pidana dan pelanggaran terhadap aturan syariah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan dana ZIS.
"Penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tidak pidana dan pelanggaran terhadap aturan syariah serta ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan dana ZIS, " ungkapnya.
Saat ini, Junwar dan Ilham Kadir telah resmi ditahan di Lapas Kelas IIb Enrekang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan sambil menunggu proses lebih lanjut dan jadwal persidangan mereka.
Kasus ini sendiri merupakan kelanjutan dari penetapan tersangka sebelumnya oleh Kejari Enrekang, di mana mantan Ketua Baznas Enrekang, Syawal Sitonda, bersama tiga komisioner aktif lainnya, yaitu Baharuddin, Kadir Lesang, dan Kamaruddin, juga terjerat dugaan korupsi pengelolaan dan penyaluran ZIS yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (PERS)

Updates.